PEDOMAN ETIKA BERKOMUNIKASI DI PLATFORM MEDIA RESMI UNIVERSITAS
1. Tujuan
Panduan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan media komunikasi dan media sosial yang sehat, profesional, kondusif, dan sesuai dengan suasana akademik universitas, serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
2. Prinsip Dasar
- Saling Menghormati
Menggunakan bahasa yang sopan dan menghargai sesama - Relevan
Komentar dan diskusi harus berkaitan dengan topik yang dibahas - Konstruktif
Kritik atau saran hendaknya bertujuan membangun dan memperbaiki - Menjaga Privasi
Hindari membagikan informasi pribadi atau data sensitif di ruang publik - Tanpa Spam
Tidak memberri komentar yang sama berkali-kali, atau berkomentar tidak relevan pada banyak posting berlainan, atau melakukan promosi yang tidak terkait dengan Universitas
3. Pedoman Berinteraksi
- Gunakan bahasa yang sopan dan berbasis fakta, hindari hoaks
- Hindari komentar yang memicu provokasi atau disinformasi
- Admin berhak mengarahkan diskusi agar tetap relevan dan sesuai dengan kebijakan Universitas
4. Moderasi & Pelaporan Konten
- Pengguna dapat melaporkan komentar yang dianggap melanggar pedoman ini melalui kanal pengaduan resmi Universitas
- Tim admin memiliki kewenangan untuk melakukan moderasi guna memastikan lingkungan interaksi tetap kondusif
- Jika pelanggaran berulang terjadi, dapat dilakukan pembatasan akses atau pemblokiran akun
5. Komentar yang Dapat Dihapus Tanpa Persetujuan
Tim admin media sosial Universitas berhak menghapus komentar tanpa persetujuan sebelumnya jika mengandung:
- Ujaran Kebencian
Diskriminasi, pelecehan, atau serangan terhadap individu atau kelompok - Informasi Palsu atau Hoaks
Penyebaran informasi yang tidak dapat diverifikasi kebenarannya - Spam dan Komentar Tidak Relevan
Komentar yang tidak berhubungan dengan topik posting atau komentar tanpa konteks - Komentar yang Melanggar Hukum
Mengindikasikan kekerasan, pornografi, SARA, atau pelanggaran hukum lainnya - Serangan Pribadi & Provokasi
Penghinaan, ancaman, atau pernyataan yang memicu konflik - Informasi Pribadi atau Rahasia
Data pribadi seperti nomor telepon, alamat, atau informasi internal universitas
6. Sanksi bagi Pelanggar
- Peringatan
Diberikan untuk pelanggaran ringan - Penghapusan Konten
Jika pelanggaran berulang terjadi - Pembatasan Akses atau Pemblokiran Akun
Berlaku untuk pelanggaran berat atau berulang - Pelaporan ke Pihak Berwenang
Bila diperlukan berdasarkan regulasi yang berlaku
7. Jam Operasional Tim Admin
Jam Kerja Resmi:
- Hari kerja: Senin – Jumat, pukul 08:00 – 17:00 WIB
- Hari libur: Respons akan diberikan pada hari kerja berikutnya
Tanggapan di Luar Jam Kerja:
- Pertanyaan atau pesan yang masuk di luar jam operasional akan diproses pada hari kerja berikutnya
- Untuk situasi mendesak yang menyangkut kebijakan institusi, pengguna dapat menghubungi kanal komunikasi resmi lainnya (email atau hotline universitas)
8. Kepatuhan terhadap UU ITE
- Semua interaksi media sosial harus mematuhi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta perubahannya dalam UU Nomor 19 Tahun 2016
- Pelanggaran atas regulasi ini, termasuk penyebaran hoaks, fitnah, atau pencemaran nama baik dapat dikenai sanksi hukum
- Oleh karena itu, penting bagi pengguna media sosial untuk berhati-hati dalam berkomentar dan memastikan bahwa informasi yang dibagikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku
- Berdasarkan UU ITE khususnya Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE, beberapa jenis komentar yang dilarang dan dapat dikenai sanksi hukum meliputi: pencemaran nama baik; ujaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); penyebaran hoaks; konten asusila; pengancaman dan pemerasan; perjudian online; penyebaran data pribadi tanpa izin
Diperbarui Desember 2024
Humas UK Maranatha
